Sekolahku

SDN Pangongseyan 1

Kegiatan Ita Jamda Kwarran Torjun 2014

Arsip Data SDN Pangongseyan 1

Kegiatan K3S Wilker 3 Kec. Torjun

Arsip Data SDN Pangongseyan 1

Kegiatan Maulid Nabi SDN Pangongseyan 1

Arsip Data SDN Pangongseyan 1

Kegiatan Maulid Nabi SDN Pangongseyan 1

Arsip Data SDN Pangongseyan 1

Segenap Keluarga Besar Kepala Sekolah, Guru dan Admin SDN Pangongseyan 1 Torjun Mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Adha 1435 H."

Kamis, 16 Oktober 2014

Standar Pelayanan Minimal

SPM atau standar pelayanan minimal adalah sebuah program baru guna Pengembangan kapasitas SPM untuk mendukung  implementasi standar pelayanan minimal dikabupaten-kabupaten dan sekolah di Indonesia, bersama Uni Eropa, Kemdikbud serta Kemenag Republik Indonesia.
Terbitnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)Seperti dikutip dari situs Republika co.id.
Wakil Kepal Delegasi UE Colin Crooks, mengatakan program yang bertajuk “Program Pengembangan Kapasitas Standar Pelayanan Minimal” ini akan berfokus pada 110 kabupaten dan pelaksanaannya akan dikelola Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) dengan dana hibah dari UE senilai 37,3 juta euro.

ia pun, mengakui pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Disebutkan Colin, sasaran MSS-CDP, meliputi meningkatkan kapasitas pengelolaan administrasi pendidikan kabupaten dan sekolah untuk mencapai pendidikan yang sesuai dengan SPM Dikdas, meningkatkan kesadaran masyarakat madani dan pelayan pembuat keputusan pendidikan yang sesuai dengan SPM Dikdas, serta integrasi yang efektif atas SPM dalam fungsi-fungsi dan kebijakan yang saling berhubungan pada sektor pendidikan.

“Artinya para murid dari daerah yang berbeda-beda tidak semuanya mendapatkan kualitas pendidikan yang sama,” ujarnya di sela-sela peluncuran program pengembangan kapasitas SPM Dikdas di Kabupaten Sampang. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa UE mendukung pemerintah Indonesia mengembangkan SPM Dikdas. Dia menambahkan kerja sama dengan pihak lain, termasuk SPM Dikdas merupakan salah satu kebijakan ekstrnal UE.

 Untuk format e-Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2014 semester II silahkan unduh disini untuk SD se Kecamatan Torjun.

Silahkan unduh format e-Pemantauan dan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2014/2015 semester I disini,

Senin, 06 Oktober 2014

Master RKAS dan SPJ Versi 2014.004

Mengingat adanya Monitoring BOS Tagun 2013 dan BOS Tahun 2014 serta perubahan formula penghitungan besaran pelimpahan Dana BOS dari Propinsi Jawa Timur pada Triwulan 2, maka kami perlu merevisi file RKAS dan SPJ BOS 2014. File sederhanan ini hanya diperuntukkan bagi para Bendahara BOS di lingkangan Dinas Kabupaten Sampang dengan tujuan hanya membantu mempermudah saja. Sesuai dengan janji Tim BOS Kabupaten Sampang bahwa kedua file master BOS akan diupload pada hari kamis (17/7). Alhamdulillah, file sederhana ini sudah rampung dan sudah bisa digunakan oleh para bendahara di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang

Master RKAS BOS Versi 2014.004  Master SPJ BOS Versi 2014.004

Kamis, 02 Oktober 2014

OPS Sampang Community


Ingin bergabung dengan OPS Sampang silahkan klik disini

Jumat, 26 September 2014

Penjelasan Lembar Info PTK

Last Update

adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A last updatenya bisa menjadi tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.

NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK

Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.

Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid

Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.

Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya

NIP
Akan tampil jika statusnya adalah PNS

Nomor SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.

TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.

Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
dan sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.

Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.

Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik

Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.

Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail balakangan)