Last Update
adalah
tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik.
diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi
dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama,
sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah
data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan
makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron ulang pada tanggal 10
januari 2014,. maka data guru A last updatenya bisa menjadi tanggal 10
januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last
updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.
NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan
sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas
akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh
Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada
perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data
tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK
Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada
database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan
nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal
lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada
perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid
Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK
pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap
tunjangan, dan kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi
data.
Nama Status kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya
NIP
Akan tampil jika statusnya adalah PNS
Nomor SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
dan sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator
maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru
sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan
harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan
lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan
(BKD).
Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator
maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah
mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan
harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan
lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan
(BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji
pokok tidak dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi
diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan
dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.
Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru
yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini
adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa
kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.
Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan
kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail balakangan)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus