SPM atau standar pelayanan minimal adalah sebuah program baru guna Pengembangan kapasitas SPM
untuk mendukung implementasi standar pelayanan minimal
dikabupaten-kabupaten dan sekolah di Indonesia, bersama Uni Eropa,
Kemdikbud serta Kemenag Republik Indonesia.
Terbitnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seperti dikutip dari situs Republika co.id.
Wakil Kepal Delegasi UE Colin Crooks, mengatakan program yang bertajuk “Program Pengembangan Kapasitas Standar
Pelayanan Minimal” ini akan berfokus pada 110 kabupaten dan
pelaksanaannya akan dikelola Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank) dengan dana hibah dari UE senilai 37,3 juta euro.
ia pun, mengakui pemerintah
Indonesia telah melaksanakan berbagai upaya dalam beberapa tahun
terakhir untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Disebutkan Colin, sasaran MSS-CDP, meliputi meningkatkan kapasitas
pengelolaan administrasi pendidikan kabupaten dan sekolah untuk mencapai
pendidikan yang sesuai dengan SPM Dikdas, meningkatkan kesadaran
masyarakat madani dan pelayan pembuat keputusan pendidikan yang sesuai
dengan SPM Dikdas, serta integrasi yang efektif atas SPM dalam
fungsi-fungsi dan kebijakan yang saling berhubungan pada sektor
pendidikan.
“Artinya para murid dari daerah yang berbeda-beda tidak semuanya
mendapatkan kualitas pendidikan yang sama,” ujarnya di sela-sela
peluncuran program pengembangan kapasitas SPM Dikdas di Kabupaten Sampang. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa UE mendukung
pemerintah
Indonesia mengembangkan SPM Dikdas. Dia menambahkan kerja sama dengan
pihak lain, termasuk SPM Dikdas merupakan salah satu kebijakan ekstrnal
UE.